BTPN : 90370046646

Asosiasi Dosen PTKIS Indonesia

Berniat Ibadah, Bersatu, Berjuang, dan Goal

Program Kerja

PROGRAM KERJA

PENGURUS ASOSIASI DOSEN PTKIS INDONESIA

PERIODE 2021-2026

 

Pengurus Harian

Ketua Umum                                                             : Dr. KH. AH. Mansur, SE, M.Pd.I

  1. Mendaftarkan organisasi kepada Notaris dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
  2. Mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  3. Memimpin rapat-rapat oranisasi
  4. Menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat
  5. Mengangkat dan melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia
  6. Membangun kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah
  7. Membangun hubungan kemitraan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kopertais di seluruh wilayah Indonesia.
  8. Memimpin pelaksaan seluruh program organisasi, baik jangka pendek menengah dan panjang melalui bidang-bidang yang telah dibentuk.
  9. Mensosialisasikan organisasi beserta program-programnya kepada pemerintah pusat dan daerah, kepada Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

 

Ketua I (Bidang Penguatan Organisasi)                                : Dr. Sadari, S.H.I, M.S.I

  1. Membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  2. Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat oranisasi apabila Ketua Umum berhalangan
  3. Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat dan daerah.
  4. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia atas perintah Ketua Umum
  5. Mngontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Penguatan Organisasi.

 

Ketua II (Bid. Pengembangan SDM dan Pelatihan serta Bid. Penelitian dan Publikasi karya ilmiah)                                                                                             : Dr. Rusli Malli, M.Ag

  1. Membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  2. Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat oranisasi apabila Ketua Umum berhalangan
  3. Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat dan daerah.
  4. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesiaatas perintah Ketua Umum
  5. Mngontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Pengembangan SDM dan Pelatihan.
  6. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Penelitian dan Publikasi Karya Ilmiah.

Ketua III (Bid. Usaha dan Pengembangan Ekonomi): Dr. Syarifah Rahmi, Lc, M. Alcom

  1. Membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  2. Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat oranisasi apabila Ketua Umum berhalangan
  3. Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat dan daerah.
  4. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesiaatas perintah Ketua Umum
  5. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program BidangUsaha dan Pemberdayaan Ekonomi.

Ketua IV (Bid. Humas dan Kerjasama serta Bid. Hukum dan Advokasi): Dr. Ilham, M.Pd.I

  1. Membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  2. Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat oranisasi apabila Ketua Umum berhalangan
  3. Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat dan daerah.
  4. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia atas perintah Ketua Umum
  5. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Humas dan Kerjasama.
  6. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Hukum dan Advokasi

Sekretaris Jenderal                                                               : Tahir, S.Ag, MA

  1. Mengadakan kantor secretariat
  2. Mengadakan seluruh atribut yang berhubungan dengan organisasi, antara lain; bendera organisasi, stempel, kop surat dan papan merek.
  3. Mengadakan Alat Tulis Kantor
  4. Mengadakan computer dan mesin printer
  5. Mengadakan fasilitas kantor, seperti meja-kursi pimpinan, wifi internet dan meja-kursi untuk tamu.
  6. Membuat pedoman penomoran surat menyurat dan tata filing dokumen.
  7. Menyediakan lemari arsip
  8. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia atas perintah Ketua Umum

Sekretaris I, II, III dan IV

  1. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan kantor secretariat
  2. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan seluruh atribut yang berhubungan dengan organisasi, antara lain; bendera organisasi, stempel, kop surat dan papan merek.
  3. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan Alat Tulis Kantor
  4. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan komputer dan mesin printer
  5. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan fasilitas kantor, seperti meja-kursi pimpinan, wifi internet dan meja-kursi untuk tamu.
  6. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan membuat pedoman penomoran surat menyurat dan tata filing dokumen.
  7. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan lemari arsip
  8. Membantu Ketua I, II, II dan IV sesuai bidangnya.

Bendahara Umum                                                                : Uswatun Khasanah, M.Pd.I

  1. Membuka rekening atas nama organisasi
  2. Menyediakan aplikasi pembukuan keuangan
  3. Mencatat semua transaksi keuangan, baik cashflow maupun neraca setiap bulannya
  4. Memberikan laporan secara berkala dan transparan
  5. Membuat laporan keuangan setiap akhir bulan dan setiap akhir tahun

Wakil Bendahara Umum                                                     : Ana Cahayani Fatimah, M.Pd.I

  1. Membantu bendahara Umum Membuka rekening atas nama organisasi
  2. Membantu bendahara Umum Menyediakan aplikasi pembukuan keuangan
  3. Membantu bendahara Umum Mencatat semua transaksi keuangan, baik cashflow maupun neraca setiap bulannya
  4. Membantu bendahara Umum Memberikan laporan secara berkala dan transparan
  5. Membantu bendahara Umum Membuat laporan keuangan setiap akhir bulan dan setiap akhir tahun

 

Bidang Penguatan Organisasi : Muhammad Tang, S.H.I, M.Pd

  1. Inventarisasi dosen PTKIS seluruh Indonesia
  2. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota Kepada seluruh anggota
  3. Memberikan pelayanan kepada Anggota Secara Online dan Ofline
  4. Membentuk pengurus wilayah dan daerah bersama koordinator wilayah

 

Bidang Pengembangan SDM dan Pelatihan : Sampara Palili, M.Pd.I

  1. Menyelenggarakan workshop penulisan karya ilmiah secara online/ofline
  2. Menyelenggarakan bimbingan Teknis Pemberkasan kenaikan Pangkat Dosen baik secara online maupun ofline, group maupun personal.
  3. Menyelenggarakan TOT Pengembangan Bisnis
  4. Menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Usaha Online
  5. Menyelenggarakan Workshop Penelitian Kolaboratif Berbasis Masalah
  6. Menyelenggarakan Workshop Pengelolaan e-Jurnal Berbasis OJS
  7. Menyelenggarakan workshop pembuatan akun google scholer, sisnta dan scupus
  8. Pelatihan kompetensi dosen
  9. Mengadakan usaha pelayanan bidang pendidikan seperti Workshop, pelatihan, bimbingan teknis, seminar dan konsultansi

Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi : Yaumul Khair, S.E.I, M.E.I

  1. Mendirikan badan usaha
  2. Memproduksi baju seragam dan sepatu dosen
  3. Membangun usaha retail (DOSEN MART)
  4. Membangun usaha penjualan online, market place, Sistem Pembayaran Online / PPOB (Payment Point Online Bank)
  5. Mengadakan usaha pelayanan jasa antara lain; penyembelihan aqiqah dan kurban, travel umroh dan haji, studi tour dan wisata
  6. Mengadakan usaha property, layanan jasa penginapan dan perhotelan
  7. Membuka usaha percetakan, penerbitan buku cetak dan digital, penjualan buku cetak dan digital serta usaha-usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Bidang Humas dan Kerjasama : Ahmad Zain Sarnoto, M.Pd

  1. Membuat website Organisasi
  2. Melakukan kerjasama antar perguruan tinggi di Inodonesia
  3. Melakukan audiensi dengan Direktur PTKI, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Menteri Agama RI dan Presiden RI
  4. Melakukan kerjasama dengan jurnal-jurnal terakreditasi Sinta dan terindek Scopus
  5. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dalam pengembangan kompetensi dosen melalui pertukaran dosen.
  6. Bidang Penelitian dan Publikasi Karya Ilmiah: St. Habibah, S.Ag, M.Hum, MA
  7. Memfasilitasi terbitnya penelitian dosen pada jurnal-jurnal terakreditasi Sinta
  8. Membuat web-jurnal Berbasis OJS
  9. Mengakses program-program penelitian pemerintah dan perusahaan
  10. Melaksanakan penelitian kolaboratif
  11. Memberikan penghargaan kepada peneliti potensial yang hasil penelitiannya terindek scopus dan paling banyak disitasi.
  12. Menyediakan dana hibah bagi peneliti potensial dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Asosiasi.
  13. Melakukan pendampingan dosen untuk publikasi jurnal nasional terakreditasi dan internasional.

Bidang Hukum dan Advokasi                                             : Dr. Kahar, S.H, M.H

  1. Meng-advokasi dan memberikan pendampingan kepada dosen-dosen PTKIS yang hak-hak nya dirampas secara melawan hukum
  2. Memperjuangkan hak-hak dosen agar ditunaikan oleh pemerintah tepat waktu dan mendorong pemerintah agar menunaikan hak-hak tunjangan profesi dosen setiap bulan.
  3. Mendampingi dan meng-advokasi organisasi bila berhadapan dengan masalah hukum
  4. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada organisasi setiap akan mengambil kebijakan yang terkait dengan hukum.
  5. Membuka layanan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Koordinator Wilayah

  1. Membentuk pengurus wilayah di zona wilayah operasionalnya.
  2. Membantu pengurus wilayah dalam pembentukan pengurus daerah
  3. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah atas perintah Ketua Umum
  4. Menyerap aspirasi wilayah dan daerah serta meng-komunikasikannya ke pengurus pusat
  5. Mewakili pengurus pusat pada kegiatan-kegiatan wilayah dan daerah jika pengurus pusat berhalangan hadir
  6. Melakukan pemetaan potensi dosen-dosen yang ada di wilayah dan daerah operasionalnya
  7. Menginventarisir persoalan dan masalah-masalah dosen di wilayah dan daerah

 

Hasil Rapat Program Kerja

Pengurus Pusat Asosiasi Dosen PTKIS Indonesia

Pada Tanggal    : 17 Januari 2021

Ketua Umum,                                                                        Sekretaris Jenderal

 

 

Dr. KH. Ah. Mansur, SE, M.Pd.I                                       Tahir, S.Ag, MA