BTPN : 90370046646

Asosiasi Dosen PTKIS Indonesia

Berniat Ibadah, Bersatu, Berjuang, dan Goal

Organisasi

Program Kerja Pengurus Asosiasi Dosen PTKIS Indonesia

Priode 2021-2026

Pengurus Harian

Ketua Umum                                                             : Dr. KH. AH. Mansur, SE, M.Pd.I

  1. Mendaftarkan organisasi kepada Notaris dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
  2. Mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  3. Memimpin rapat-rapat oranisasi
  4. Menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat
  5. Mengangkat dan melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia
  6. Membangun kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah
  7. Membangun hubungan kemitraan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kopertais di seluruh wilayah Indonesia.
  8. Memimpin pelaksaan seluruh program organisasi, baik jangka pendek menengah dan panjang melalui bidang-bidang yang telah dibentuk.
  9. Mensosialisasikan organisasi beserta program-programnya kepada pemerintah pusat dan daerah, kepada Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

 

Ketua I (Bidang Penguatan Organisasi)                                : Dr. Sadari, S.H.I, M.S.I

  1. Membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  2. Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat oranisasi apabila Ketua Umum berhalangan
  3. Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat dan daerah.
  4. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia atas perintah Ketua Umum
  5. Mngontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Penguatan Organisasi.

Ketua II (Bid. Pengembangan SDM dan Pelatihan serta Bid. Penelitian dan Publikasi karya ilmiah)                                                                                             : Dr. Rusli Malli, M.Ag

  1. Membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  2. Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat oranisasi apabila Ketua Umum berhalangan
  3. Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat dan daerah.
  4. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesiaatas perintah Ketua Umum
  5. Mngontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Pengembangan SDM dan Pelatihan.
  6. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Penelitian dan Publikasi Karya Ilmiah.

Ketua III (Bid. Usaha dan Pengembangan Ekonomi): Dr. Syarifah Rahmi, Lc, M. Alcom

  1. Membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  2. Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat oranisasi apabila Ketua Umum berhalangan
  3. Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat dan daerah.
  4. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesiaatas perintah Ketua Umum
  5. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program BidangUsaha dan Pemberdayaan Ekonomi.

Ketua IV (Bid. Humas dan Kerjasama serta Bid. Hukum dan Advokasi): Dr. Ilham, M.Pd.I

  1. Membantu Ketua Umum dalam mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kebijakan organisasi
  2. Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat-rapat oranisasi apabila Ketua Umum berhalangan
  3. Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri uandangan-undangan dan atau kegiatan-kegiatan atas nama organisasi di tingkat pusat dan daerah.
  4. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia atas perintah Ketua Umum
  5. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Humas dan Kerjasama.
  6. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program Bidang Hukum dan Advokasi

Sekretaris Jenderal                                                               : Tahir, S.Ag, MA

  1. Mengadakan kantor secretariat
  2. Mengadakan seluruh atribut yang berhubungan dengan organisasi, antara lain; bendera organisasi, stempel, kop surat dan papan merek.
  3. Mengadakan Alat Tulis Kantor
  4. Mengadakan computer dan mesin printer
  5. Mengadakan fasilitas kantor, seperti meja-kursi pimpinan, wifi internet dan meja-kursi untuk tamu.
  6. Membuat pedoman penomoran surat menyurat dan tata filing dokumen.
  7. Menyediakan lemari arsip
  8. Mewakili Ketua Umum dalam melantik pengurus wilayah dan pengurus daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia atas perintah Ketua Umum

Sekretaris I, II, III dan IV

  1. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan kantor secretariat
  2. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan seluruh atribut yang berhubungan dengan organisasi, antara lain; bendera organisasi, stempel, kop surat dan papan merek.
  3. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan Alat Tulis Kantor
  4. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan komputer dan mesin printer
  5. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan fasilitas kantor, seperti meja-kursi pimpinan, wifi internet dan meja-kursi untuk tamu.
  6. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan membuat pedoman penomoran surat menyurat dan tata filing dokumen.
  7. Membantu Sekretaris Jenderal dalam pengadaan lemari arsip
  8. Membantu Ketua I, II, II dan IV sesuai bidangnya.

Bendahara Umum                                                                : Uswatun Khasanah, M.Pd.I

  1. Membuka rekening atas nama organisasi
  2. Menyediakan aplikasi pembukuan keuangan
  3. Mencatat semua transaksi keuangan, baik cashflow maupun neraca setiap bulannya
  4. Memberikan laporan secara berkala dan transparan
  5. Membuat laporan keuangan setiap akhir bulan dan setiap akhir tahun

Wakil Bendahara Umum                                                     : Ana Cahayani Fatimah, M.Pd.I

  1. Membantu bendahara Umum Membuka rekening atas nama organisasi
  2. Membantu bendahara Umum Menyediakan aplikasi pembukuan keuangan
  3. Membantu bendahara Umum Mencatat semua transaksi keuangan, baik cashflow maupun neraca setiap bulannya
  4. Membantu bendahara Umum Memberikan laporan secara berkala dan transparan
  5. Membantu bendahara Umum Membuat laporan keuangan setiap akhir bulan dan setiap akhir tahun